Jumat, 13 November 2015

KOPERASI SERBA USAHA BMT-UMJ

 KOPERASI SERBA USAHA BMT-UMJ


KATA PENGANTAR
Terimakasih saya ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa karena saya diberi kesempatan untuk memaparkan penjelasan mengenai koperasi. Saya mendapatkan tugas menganalisa tentang koperasi dengan spesifikasi KOPERASI SERBA USAHA. Koperasi serba usaha merupakan koperasi simpan pinjam jasa yang memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional. Terwujudnya koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang, kospin jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah dibidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai :Koperasi Kesatuan Bangsa”.










BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungtan.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan : PJKA (perusahaan jawatan kereta api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah, tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saha-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 permodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenai 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif  bertanggung jawab atas risiko dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Jadi analisis yang akan saya bahas adalah koperasi.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya.
Koperasi sebagai Badan Usaha
·        Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
Koperasi serba usaha baitul maal wat tamwil Universitas Muhammadiyah Jakarta ini telah melaksanakan kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku pada UU No. 25. 1992. Yaitu yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan.
·        Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan ushanya.
·        Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan : sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
·        Pengelola koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

Tujuan dan Nilai Koperasi
Membangun koperasi serba usaha terkemuka, modern, dan islami dalam mengembangkan ekonomi rakyat.
Kegiatan Usaha
·        Rapat pengurus dan pengawas tentang pengunduran diri pada tanggal 17 januari 2014 dan mengangkat atau menggantikan posisi direktur yang baru
·        Mengadakan audit eksternal melalui auditor independen selama satu bulan dengan pendapat “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”
·        KSU BMT-UMJ telah melakukan RAT TB 2013  di restoran ayam panggang situ gintung
·        BMT UMJ telah melakukan penandatanganan kesepakatan dengan pihak bank syariah mandiri cabang Malaba Tangerang tengtang pencairan pembiayaan sebesar Rp 500.000.000
·        Rapat pengurus dengan rektor universitas Muhammadiyah Jakarta, tentang kontribusi oleh BMT-UMJ ke pihak UMJ, dan menetapkan memberikan kontribusi sebesar Rp 10.000.000
·        Penilaian kesehatan TB 2013 oleh Deputi Bidang Kelembagaan, kementrian koperasi, dengan predikat “cukup sehat”
·        Buka puasa bersama dengan pengurus KSU BMT-UMJ beserta mitra binaaan di daerah pamulang dan pisangan ciputat yang dihadiri oleh ketua pengurus dan seluruh karyawan
·        Melaksanakan rapat pengurus dan pengelola untuk membahas pengajuan pembiayaan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) syariah, tangerang selatan
·        Rapat kerja untuk tahun buku 2015 yang dihadiri oleh ketua pengawas, ketua pengurus, sekretaris pengurus di rumah makan Mpok Iyoh, Rempoa 






BAB V SISA HASIL USAHA

Keterangan

Cttn
31 Desemeber 2014
anggota
Non anggota
jumlah
Pendapatan
        pendapatan jual beli murabahah
          pendapatan ijarah multi jasa
          pendapatan bagi hasil mudharabah
          pendapatan bagi hasil giro BSM
          pendapatan operasional lainnya

                  jumlah pendapatan
beban
       beban operasional
        beban non operasional      
                    jumlah beban
SHU sebelum
Beban keuangan dan pajak penghasilan
                     Beban keuangan
          SHU SEBELUM PAJAK
          Taksiran Pajak s/d tahun 2014
           SHU BERSIH


16

17

18

19

20




21

22






23



15.516.955

9.325.000

9.250.000

0,00

0,00

34.091.955



0,00

0,00

0,00

34.091.955,00


0,00
34.091.955,00

    230.189.282
208.956.000
41.299.400
3.033.970
54.806.343

538.284.995



346.143.912

35.242.301

381.386.213

156.898.782


(88.521.427)
68.377.310

245.706.237,00
218.281.000,00
50.549.400
3.033.970
54.806.343

572.376.950

346.143.912

35.242.301

381.386.213


190.990.738

(88.521.472)
102.469.265

(5.723.770)

96.745.496




Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
SHU per anggota dengan model matematika
SHU

Prinsip-prinsip pembagian SHU
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai

BAB VI POLA MANEJEMEN KOPERASI
Pengertian Manejemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian koperasi
Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Keanggotaan:
Jumlah anggota KSU BMT-UMJ sampai akhir tahun 2014 sebanyak 40 orang sebagai berikut:
·        Jumlah anggota akhir tahun 2013             : 38 orang
·        Jumlah anggota masuk                              : 5 orang
·        Jumlah anggota keluar                               : 3 orang
·        Jumlah anggota akhir tahun                      : 40 orang


Anggota yang keluar
Anggota yang masuk
Dr. A. Fatah H. MM., MBA
Dr. Sodikin, SH., MH.
Oman S.Ip
H. Imam Muchtadin, SE., MM.,Msi
S.Sofwani
Dr. Siti Hamidah Rustiana

A.   Aziz Muhammad, SH., M.Hum.

Dra. Diah Yuni Sabaryanti

Pengelolaan manajemen

Pada tanggal 17 Januari 2014, Dina Febriyani SE., MM. Selaku direktur utama menyatakan mengundurkan diri dari KSU BMT-UMJ akibat pembiayaan bermasalah dengan Andi Darmawan (Kakak kandung dari Dina F), sehingga merusak kepercayaan pengurus, pengawas serta anggota KSU BMT-UMJ, dan sampai sekarang pembiayaan tersebut sudah dalam proses hukum (Somasi) yang akan dilanjutakn dengan penyitaan rumah, dan yang ditunjuk sebagai direktur utama yang  baru adalah Mukhtiar, SE. I.,MM.