Sabtu, 04 Juni 2016

TUGAS TERAKHIR SOFTSKILL

Nama Anggota            :           Istafad Aji                   (25214525)
                                                Muhammad Hamzah   (27214291)
Nurdila Dwi Juniati    (28214205)
                                                Vania Raiza                 (2A214973)
Kelompok                   :           9

I. Pengertian
Adapun defenisi sengketa menurut beberapa ahli[2], diantaranya adalah :
ü  Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
ü  Menurut Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Sengketa ekonomi biasanya ditafsirkan sebagai sebuah problem yang terjadi dalam ranah perekonomian sebuah negara, secara khusus sengketa ekonomi diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan yang terjadi berkaitan masalah-masalah ekonomi.
II. Penyelesaian Sengketa Ekonomi
a.       Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
b.      Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
c.       Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. 
d.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
e.       Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”
Tujuan Arbitrase : Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
III. Perbedaan Perundingan, Abritase dan Ligitasi
Screenshot_2016-05-28-21-12-12.png
Sumber :

Nama Anggota            :           Istafad Aji                   (25214525)
                                                Muhammad Hamzah   (27214291)
Nurdila Dwi Juniati    (28214205)
                                                Vania Raiza                 (2A214973)
Kelompok                   :           9

I. Pengertian
Adapun defenisi sengketa menurut beberapa ahli[2], diantaranya adalah :
ü  Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
ü  Menurut Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Sengketa ekonomi biasanya ditafsirkan sebagai sebuah problem yang terjadi dalam ranah perekonomian sebuah negara, secara khusus sengketa ekonomi diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan yang terjadi berkaitan masalah-masalah ekonomi.
II. Penyelesaian Sengketa Ekonomi
a.       Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
b.      Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
c.       Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. 
d.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
e.       Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”
Tujuan Arbitrase : Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
III. Perbedaan Perundingan, Abritase dan Ligitasi
Screenshot_2016-05-28-21-12-12.png
Sumber :