KOPERASI SERBA USAHA BMT-UMJ
KATA PENGANTAR
Terimakasih saya ucapkan
kepada Tuhan yang Maha Esa karena saya diberi kesempatan untuk memaparkan
penjelasan mengenai koperasi. Saya mendapatkan tugas menganalisa tentang
koperasi dengan spesifikasi KOPERASI SERBA USAHA. Koperasi serba usaha
merupakan koperasi simpan pinjam jasa yang memberikan solusi dalam mengatasi
kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis
mereka masih dikelola dengan cara tradisional. Terwujudnya koperasi simpan
pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun
ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang,
kospin jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa
memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu
dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah dibidang ekonomi secara
bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima
gelar sebagai :Koperasi Kesatuan Bangsa”.
BAB
IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum),teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungtan.
Jenis-jenis Badan Usaha
di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
BUMN
Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan : PJKA (perusahaan jawatan kereta
api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah, tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saha-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan> (Persero). Perusahaan ini tidak
memperoleh fasilitas negara.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 permodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan.
Firma
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenai 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang-utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko dan tidak ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas
risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh
dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.
Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Jadi analisis yang akan
saya bahas adalah koperasi.
Koperasi adalah suatu
badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan
dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya.
Koperasi sebagai Badan
Usaha
·
Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992).
Koperasi serba usaha baitul maal wat
tamwil Universitas Muhammadiyah Jakarta ini telah melaksanakan kaidah dan
aturan prinsip ekonomi yang berlaku pada UU No. 25. 1992. Yaitu yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan.
·
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi dan ushanya.
·
Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan : sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
·
Pengelola koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik,
organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Membangun koperasi serba
usaha terkemuka, modern, dan islami dalam mengembangkan ekonomi rakyat.
Kegiatan Usaha
·
Rapat pengurus dan pengawas tentang
pengunduran diri pada tanggal 17 januari 2014 dan mengangkat atau menggantikan
posisi direktur yang baru
·
Mengadakan audit eksternal melalui auditor
independen selama satu bulan dengan pendapat “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”
·
KSU BMT-UMJ telah melakukan RAT TB
2013 di restoran ayam panggang situ
gintung
·
BMT UMJ telah melakukan penandatanganan
kesepakatan dengan pihak bank syariah mandiri cabang Malaba Tangerang tengtang
pencairan pembiayaan sebesar Rp 500.000.000
·
Rapat pengurus dengan rektor universitas
Muhammadiyah Jakarta, tentang kontribusi oleh BMT-UMJ ke pihak UMJ, dan
menetapkan memberikan kontribusi sebesar Rp 10.000.000
·
Penilaian kesehatan TB 2013 oleh Deputi
Bidang Kelembagaan, kementrian koperasi, dengan predikat “cukup sehat”
·
Buka puasa bersama dengan pengurus KSU
BMT-UMJ beserta mitra binaaan di daerah pamulang dan pisangan ciputat yang
dihadiri oleh ketua pengurus dan seluruh karyawan
·
Melaksanakan rapat pengurus dan pengelola
untuk membahas pengajuan pembiayaan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) syariah,
tangerang selatan
·
Rapat kerja untuk tahun buku 2015 yang
dihadiri oleh ketua pengawas, ketua pengurus, sekretaris pengurus di rumah
makan Mpok Iyoh, Rempoa
BAB V SISA HASIL USAHA
Keterangan
|
Cttn
|
31 Desemeber 2014
|
||
anggota
|
Non
anggota
|
jumlah
|
||
Pendapatan
pendapatan jual
beli murabahah
pendapatan
ijarah multi jasa
pendapatan bagi hasil mudharabah
pendapatan bagi hasil giro BSM
pendapatan operasional lainnya
jumlah pendapatan
beban
beban operasional
beban non operasional
jumlah beban
SHU
sebelum
Beban
keuangan dan pajak penghasilan
Beban keuangan
SHU SEBELUM PAJAK
Taksiran Pajak s/d tahun 2014
SHU BERSIH
|
16
17
18
19
20
21
22
23
|
15.516.955
9.325.000
9.250.000
0,00
0,00
34.091.955
0,00
0,00
0,00
34.091.955,00
0,00
34.091.955,00
|
230.189.282
208.956.000
41.299.400
3.033.970
54.806.343
538.284.995
346.143.912
35.242.301
381.386.213
156.898.782
(88.521.427)
68.377.310
|
245.706.237,00
218.281.000,00
50.549.400
3.033.970
54.806.343
572.376.950
346.143.912
35.242.301
381.386.213
190.990.738
(88.521.472)
102.469.265
(5.723.770)
96.745.496
|
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
SHU per anggota dengan
model matematika
SHU

Prinsip-prinsip pembagian
SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
BAB VI POLA MANEJEMEN
KOPERASI
Pengertian Manejemen dan
Perangkat Organisasi
Pengertian koperasi
Koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
Definisi manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya
sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
Keanggotaan:
Jumlah anggota KSU
BMT-UMJ sampai akhir tahun 2014 sebanyak 40 orang sebagai berikut:
·
Jumlah anggota akhir tahun 2013 : 38 orang
·
Jumlah anggota masuk : 5 orang
·
Jumlah anggota keluar : 3 orang
·
Jumlah anggota akhir tahun : 40 orang
Anggota yang
keluar
|
Anggota yang
masuk
|
Dr.
A. Fatah H. MM., MBA
|
Dr.
Sodikin, SH., MH.
|
Oman
S.Ip
|
H.
Imam Muchtadin, SE., MM.,Msi
|
S.Sofwani
|
Dr.
Siti Hamidah Rustiana
|
|
A.
Aziz Muhammad, SH., M.Hum.
|
|
Dra.
Diah Yuni Sabaryanti
|
Pengelolaan manajemen
Pada tanggal 17 Januari 2014, Dina Febriyani SE., MM.
Selaku direktur utama menyatakan mengundurkan diri dari KSU BMT-UMJ akibat pembiayaan
bermasalah dengan Andi Darmawan (Kakak kandung dari Dina F), sehingga merusak
kepercayaan pengurus, pengawas serta anggota KSU BMT-UMJ, dan sampai sekarang
pembiayaan tersebut sudah dalam proses hukum (Somasi) yang akan dilanjutakn
dengan penyitaan rumah, dan yang ditunjuk sebagai direktur utama yang baru adalah Mukhtiar, SE. I.,MM.