Nama Anggota : Istafad
Aji (25214525)
Muhammad
Hamzah (27214291)
Nurdila
Dwi Juniati (28214205)
Vania
Raiza (2A214973)
Kelompok : 9
I. Pengertian
Adapun defenisi sengketa menurut beberapa ahli[2], diantaranya
adalah :
ü Menurut Winardi
Pertentangan atau
konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
ü Menurut Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan
antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang
suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi
keduanya.
Sengketa ekonomi biasanya ditafsirkan sebagai sebuah problem yang
terjadi dalam ranah perekonomian sebuah negara, secara khusus sengketa ekonomi
diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan yang terjadi berkaitan
masalah-masalah ekonomi.
II. Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
a.
Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah
dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki
berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
b.
Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah
merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
c.
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu
oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya
sama dengan proses musyawarah atau konsensus.
d.
Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan
menyelesaikan perselisihan tersebut.
e.
Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif
penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada
pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Istilah arbitrase berasal dari
kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan
sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”
Tujuan Arbitrase : Sehubungan
dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya
oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa
adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
III.
Perbedaan Perundingan, Abritase dan Ligitasi

Sumber :