Jumat, 13 November 2015

KOPERASI SERBA USAHA BMT-UMJ

 KOPERASI SERBA USAHA BMT-UMJ


KATA PENGANTAR
Terimakasih saya ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa karena saya diberi kesempatan untuk memaparkan penjelasan mengenai koperasi. Saya mendapatkan tugas menganalisa tentang koperasi dengan spesifikasi KOPERASI SERBA USAHA. Koperasi serba usaha merupakan koperasi simpan pinjam jasa yang memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional. Terwujudnya koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang, kospin jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah dibidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai :Koperasi Kesatuan Bangsa”.










BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungtan.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan : PJKA (perusahaan jawatan kereta api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah, tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saha-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 permodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenai 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif  bertanggung jawab atas risiko dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Jadi analisis yang akan saya bahas adalah koperasi.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya.
Koperasi sebagai Badan Usaha
·        Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
Koperasi serba usaha baitul maal wat tamwil Universitas Muhammadiyah Jakarta ini telah melaksanakan kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku pada UU No. 25. 1992. Yaitu yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan.
·        Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan ushanya.
·        Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan : sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
·        Pengelola koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

Tujuan dan Nilai Koperasi
Membangun koperasi serba usaha terkemuka, modern, dan islami dalam mengembangkan ekonomi rakyat.
Kegiatan Usaha
·        Rapat pengurus dan pengawas tentang pengunduran diri pada tanggal 17 januari 2014 dan mengangkat atau menggantikan posisi direktur yang baru
·        Mengadakan audit eksternal melalui auditor independen selama satu bulan dengan pendapat “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”
·        KSU BMT-UMJ telah melakukan RAT TB 2013  di restoran ayam panggang situ gintung
·        BMT UMJ telah melakukan penandatanganan kesepakatan dengan pihak bank syariah mandiri cabang Malaba Tangerang tengtang pencairan pembiayaan sebesar Rp 500.000.000
·        Rapat pengurus dengan rektor universitas Muhammadiyah Jakarta, tentang kontribusi oleh BMT-UMJ ke pihak UMJ, dan menetapkan memberikan kontribusi sebesar Rp 10.000.000
·        Penilaian kesehatan TB 2013 oleh Deputi Bidang Kelembagaan, kementrian koperasi, dengan predikat “cukup sehat”
·        Buka puasa bersama dengan pengurus KSU BMT-UMJ beserta mitra binaaan di daerah pamulang dan pisangan ciputat yang dihadiri oleh ketua pengurus dan seluruh karyawan
·        Melaksanakan rapat pengurus dan pengelola untuk membahas pengajuan pembiayaan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) syariah, tangerang selatan
·        Rapat kerja untuk tahun buku 2015 yang dihadiri oleh ketua pengawas, ketua pengurus, sekretaris pengurus di rumah makan Mpok Iyoh, Rempoa 






BAB V SISA HASIL USAHA

Keterangan

Cttn
31 Desemeber 2014
anggota
Non anggota
jumlah
Pendapatan
        pendapatan jual beli murabahah
          pendapatan ijarah multi jasa
          pendapatan bagi hasil mudharabah
          pendapatan bagi hasil giro BSM
          pendapatan operasional lainnya

                  jumlah pendapatan
beban
       beban operasional
        beban non operasional      
                    jumlah beban
SHU sebelum
Beban keuangan dan pajak penghasilan
                     Beban keuangan
          SHU SEBELUM PAJAK
          Taksiran Pajak s/d tahun 2014
           SHU BERSIH


16

17

18

19

20




21

22






23



15.516.955

9.325.000

9.250.000

0,00

0,00

34.091.955



0,00

0,00

0,00

34.091.955,00


0,00
34.091.955,00

    230.189.282
208.956.000
41.299.400
3.033.970
54.806.343

538.284.995



346.143.912

35.242.301

381.386.213

156.898.782


(88.521.427)
68.377.310

245.706.237,00
218.281.000,00
50.549.400
3.033.970
54.806.343

572.376.950

346.143.912

35.242.301

381.386.213


190.990.738

(88.521.472)
102.469.265

(5.723.770)

96.745.496




Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
SHU per anggota dengan model matematika
SHU

Prinsip-prinsip pembagian SHU
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai

BAB VI POLA MANEJEMEN KOPERASI
Pengertian Manejemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian koperasi
Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
Definisi manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Keanggotaan:
Jumlah anggota KSU BMT-UMJ sampai akhir tahun 2014 sebanyak 40 orang sebagai berikut:
·        Jumlah anggota akhir tahun 2013             : 38 orang
·        Jumlah anggota masuk                              : 5 orang
·        Jumlah anggota keluar                               : 3 orang
·        Jumlah anggota akhir tahun                      : 40 orang


Anggota yang keluar
Anggota yang masuk
Dr. A. Fatah H. MM., MBA
Dr. Sodikin, SH., MH.
Oman S.Ip
H. Imam Muchtadin, SE., MM.,Msi
S.Sofwani
Dr. Siti Hamidah Rustiana

A.   Aziz Muhammad, SH., M.Hum.

Dra. Diah Yuni Sabaryanti

Pengelolaan manajemen

Pada tanggal 17 Januari 2014, Dina Febriyani SE., MM. Selaku direktur utama menyatakan mengundurkan diri dari KSU BMT-UMJ akibat pembiayaan bermasalah dengan Andi Darmawan (Kakak kandung dari Dina F), sehingga merusak kepercayaan pengurus, pengawas serta anggota KSU BMT-UMJ, dan sampai sekarang pembiayaan tersebut sudah dalam proses hukum (Somasi) yang akan dilanjutakn dengan penyitaan rumah, dan yang ditunjuk sebagai direktur utama yang  baru adalah Mukhtiar, SE. I.,MM.

Sabtu, 10 Oktober 2015

membangun usaha bersama jasa kospin

          
MEMBANGUN USAHA BERSAMA JASA KOSPIN 

KATA PENGANTAR
Terimakasih saya ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa karena saya diberi kesempatan untuk memaparkan penjelasan mengenai koperasi. Saya mendapatkan tugas menganalisa tentang koperasi dengan spesifikasi KOSPIN JASA PEKALONGAN. Kospin jasa pekalongan merupakan koperasi simpan pinjam jasa yang memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional. Terwujudnya koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang, kospin jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah dibidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai :Koperasi Kesatuan Bangsa”.













BAB I. KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
Merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. PRINSIP KOPERASI SIMPAN PINJAM usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalui rapat anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.

KONSEP KOPERASI
koperasi yang saya analisa ini termasuk konspe koperasi barat karena, koperasi ini adalah organisasi swasta. Dia dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

ALIRAN KOPERASI
LATAR BELAKANG ALIRAN
Sudah sesuai dengan aliran persemakmuran. Karena koperasi ini meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Kospin jasa didirikan pada dekade 1970an oleh pengusaha kecil dan menengah. Tujuannya, memberikan solusi mengatasi kesulitan untuk pinjaman modal usaha  mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.
Pada tanggal 13 desember 1973 diadakan pertemuan untuk mengatasi menanggulangi kesulitan mengenai modal, dikediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari 3etnis : pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Dari hasil pertemuan ini mereka sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Yang akhirnya koperasi ini diberi nama “JASA”.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai “koperasi Kesatuan bangsa”.

BAB II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
          Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
·        Fungsi sosial
Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggotaseperti :
1.     Tabungan Safari  (sadar manfaat berkoperasi)
Sebuah simpanan  dengan sistem arisan yang menguntungkan dengan penyaringan setiap bulan, berpeluang mendapatkan sejumlah uang yang telah ditentukan dan hadiah sepeda motor honda pada periode tertentu. Salah satu kelebihannya adalah peserta akan diajak gathering dan berlibur ketempat wisata bersama peserta lain secara gratis. Tabungan ini tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai tabungan dengan peserta wisata terbanyak di Indonesia. Tabungan ini juga dapat membantu mensejahterahkan anggota dan juga membantu sesama manusia seperti melakukan donor darah, bantuan bencanatan ah longsor dan lain lain.
2.     Pinjaman Sepeda Motor

Pinjaman untuk memfasilitasi sepeda motor merk Honda dan Yamaha.
 -Besarnya pembiayaan 75% dan harga kendaraan dibeli (OTR)
 -Bunga pinjaman 11,52% per tahun
 -Pokok dan bunga diangsur setiap bulan
 -Provisi 0,5% per tahun proporsional, adm 0,5%
 -Jangka waktu maksimal 3th
 -Kendaraan yang dibuat dibeli menjadi jaminan pinjman

3.     Pinjaman Talangan Dana Haji

-Maksimal Plafond Rp.20.000.000,-
-Bisaroh 10% per tahun
-Pokok dan bisaroh diangsur setiap bulan
-Jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun
-Bebas biaya provisi & Administrasi

4.     Pinjaman Anuited

Pinjaman ini memfasilitasi kebutuhan investasi atau pengembangan usaha, dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 48bulan.
 -Pinjaman dengan angsuran pokok dan bunga yang dibayar       setiap bulan
-Bunga pinjaman 11,52% per tahun atau 0,96% per bulan
-Provisi 0,5% per  tahun proporsional,biaya administrasi 0,5%
-Agunan berupa Tanah bangunan dan kendaraan

5.     Pinjaman Insidentil

Pinjaman jangka pendek yang akan membantu anda untuk memfasilitasi kebutuhan modal kerja yang bersifat mendesak.
-Jangka waktu pinjaman 3 bulan
-Bunga Pinjaman 21% per tahun
-Agunan Tanah bangunan dan kendaraan

6.     Pinjaman UMK

Sebuah produk pinjaman yang diberikan khusus bagi pengusaha micro, untuk penambahan modal usaha atau investasi.
-Maksimal Plafond Rp.30.000.000,-
-Bunga Pinjaman 15% per tahun
-Jangka waktu pinjaman maksimal 3tahun
-Biaya Provisi 0,5% proporsional per tahun,adm 50.000,-
-Agunan tanah bangunan & kendaraan

7.     Pinjaman Harian

Pinjaman yang dapat ditransaksikan setiap saat sesuai dengan sisa saldo pinjaman (outstanding). Bunga pinjaman dihitung secara harian berdasarkan saldo pemakaian. Penarikan dana menggunakan Tanda Terima.
-Plafond pinjaman melekat pada rekening simpanan harian
-Jangka waktu pinjaman 12 bulan dan jika plafond tersebut masih dibutuhkan, maka pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
-Bunga pinjaman 18% per tahun dihitung secara harian berdasarkan saldo pemakaian
-Provisi 1% per tahun, administrasi 0,2% per tahun
-Agunan tanah bangunan

PENGERTIAN KOPERASI
menurut saya sudah sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 yaitu :
v Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
v Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
v Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
v Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
v Kemandirian
v Pendidikan perkoperasian
v Kerja sama antar koperasi


FUNGSI EKONOMI
SHU didapatkan dari keuntungan kerjasama antara anggota dengan koperasi.

TUJUAN KOPERASI
Tujuannya adalah :
·        Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan bertikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
·        Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Turut membantu pembangun ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

PRINSIP KOPERASI
Koperasi ini merupakan prinsip koperasi menurut Munker karena :
·        Keanggotaan bersifat sukarela
·        Keanggotaan terbuka
·        Pengembangan anggota
·        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·        Manejemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·        Perkumpulan dengan sukarela
·        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·        Pendidikan anggota

BAB III. ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
BENTUK ORGANISASI
STRUKTUR PENGURUS
·        Ketua                   - H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
·        Ketua I                 - Lukito Sindoro (Liauw Yang Sin)
·        Ketua II                - Ir. Ong Umaryadi, MM
·        Ketua III               - Kadafi Yahya
·        Sekretaris Umum - H. Sachroni
·        Sekretaris I           - H. Teguh Suhardi
·        Sekretaris II                   - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
·        Bendahara Umum          - Budi Setiawan (Yap Yun Foe)
·        Bendahara I                    - H. Nadhirin Maskha
·        Bendahara II        - Drs. H. Bahrodji, MM
                                   
DEWAN PENGAWAS
·        Koordinator Pengawas            : H. Lutfi Tochfa
·        Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
·        Anggota Pengawas                            : H. Timur Teguh Santoso, SH

Pasal 12 ayat 4 anggaran dasar menunjuk beberapa penasehat :
·        H. Mukmin Bakri, Bsc
·        H. A. Syakur
·        H.A. Alif Arslan Djunaid, SE
·        H. Ali Mukti, SH., M. Hum
·        H. Baidhowi
·        DR. H. Moh Ali Shahab, SE, M. Si
·         H. Taufik Karim

MANEJEMEN
Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dsri anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada kepala devisi, yang terdiri dari kepala divisi dana, kepala divisi operasional, kepala divisi pengawasan & kepatuhan, kepala divisi sistem & teknologi dan kepala divisi treasury dan bisnis dengan dibantu oleh kepala bagian kantor pusat dan pimpinan cabang beserta staf.
Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan ditingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).

Sumber : goo.gl/xG7Gt5