Sabtu, 10 Oktober 2015

membangun usaha bersama jasa kospin

          
MEMBANGUN USAHA BERSAMA JASA KOSPIN 

KATA PENGANTAR
Terimakasih saya ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa karena saya diberi kesempatan untuk memaparkan penjelasan mengenai koperasi. Saya mendapatkan tugas menganalisa tentang koperasi dengan spesifikasi KOSPIN JASA PEKALONGAN. Kospin jasa pekalongan merupakan koperasi simpan pinjam jasa yang memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional. Terwujudnya koperasi simpan pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang, kospin jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah dibidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai :Koperasi Kesatuan Bangsa”.













BAB I. KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
Merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. PRINSIP KOPERASI SIMPAN PINJAM usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalui rapat anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.

KONSEP KOPERASI
koperasi yang saya analisa ini termasuk konspe koperasi barat karena, koperasi ini adalah organisasi swasta. Dia dibentuk oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

ALIRAN KOPERASI
LATAR BELAKANG ALIRAN
Sudah sesuai dengan aliran persemakmuran. Karena koperasi ini meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Kospin jasa didirikan pada dekade 1970an oleh pengusaha kecil dan menengah. Tujuannya, memberikan solusi mengatasi kesulitan untuk pinjaman modal usaha  mereka, karena umumnya bisnis mereka masih dikelola dengan cara tradisional.
Pada tanggal 13 desember 1973 diadakan pertemuan untuk mengatasi menanggulangi kesulitan mengenai modal, dikediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang salah satu tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari 3etnis : pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Dari hasil pertemuan ini mereka sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam. Yang akhirnya koperasi ini diberi nama “JASA”.
Sejak berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima gelar sebagai “koperasi Kesatuan bangsa”.

BAB II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
          Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
·        Fungsi sosial
Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggotaseperti :
1.     Tabungan Safari  (sadar manfaat berkoperasi)
Sebuah simpanan  dengan sistem arisan yang menguntungkan dengan penyaringan setiap bulan, berpeluang mendapatkan sejumlah uang yang telah ditentukan dan hadiah sepeda motor honda pada periode tertentu. Salah satu kelebihannya adalah peserta akan diajak gathering dan berlibur ketempat wisata bersama peserta lain secara gratis. Tabungan ini tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai tabungan dengan peserta wisata terbanyak di Indonesia. Tabungan ini juga dapat membantu mensejahterahkan anggota dan juga membantu sesama manusia seperti melakukan donor darah, bantuan bencanatan ah longsor dan lain lain.
2.     Pinjaman Sepeda Motor

Pinjaman untuk memfasilitasi sepeda motor merk Honda dan Yamaha.
 -Besarnya pembiayaan 75% dan harga kendaraan dibeli (OTR)
 -Bunga pinjaman 11,52% per tahun
 -Pokok dan bunga diangsur setiap bulan
 -Provisi 0,5% per tahun proporsional, adm 0,5%
 -Jangka waktu maksimal 3th
 -Kendaraan yang dibuat dibeli menjadi jaminan pinjman

3.     Pinjaman Talangan Dana Haji

-Maksimal Plafond Rp.20.000.000,-
-Bisaroh 10% per tahun
-Pokok dan bisaroh diangsur setiap bulan
-Jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun
-Bebas biaya provisi & Administrasi

4.     Pinjaman Anuited

Pinjaman ini memfasilitasi kebutuhan investasi atau pengembangan usaha, dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 48bulan.
 -Pinjaman dengan angsuran pokok dan bunga yang dibayar       setiap bulan
-Bunga pinjaman 11,52% per tahun atau 0,96% per bulan
-Provisi 0,5% per  tahun proporsional,biaya administrasi 0,5%
-Agunan berupa Tanah bangunan dan kendaraan

5.     Pinjaman Insidentil

Pinjaman jangka pendek yang akan membantu anda untuk memfasilitasi kebutuhan modal kerja yang bersifat mendesak.
-Jangka waktu pinjaman 3 bulan
-Bunga Pinjaman 21% per tahun
-Agunan Tanah bangunan dan kendaraan

6.     Pinjaman UMK

Sebuah produk pinjaman yang diberikan khusus bagi pengusaha micro, untuk penambahan modal usaha atau investasi.
-Maksimal Plafond Rp.30.000.000,-
-Bunga Pinjaman 15% per tahun
-Jangka waktu pinjaman maksimal 3tahun
-Biaya Provisi 0,5% proporsional per tahun,adm 50.000,-
-Agunan tanah bangunan & kendaraan

7.     Pinjaman Harian

Pinjaman yang dapat ditransaksikan setiap saat sesuai dengan sisa saldo pinjaman (outstanding). Bunga pinjaman dihitung secara harian berdasarkan saldo pemakaian. Penarikan dana menggunakan Tanda Terima.
-Plafond pinjaman melekat pada rekening simpanan harian
-Jangka waktu pinjaman 12 bulan dan jika plafond tersebut masih dibutuhkan, maka pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
-Bunga pinjaman 18% per tahun dihitung secara harian berdasarkan saldo pemakaian
-Provisi 1% per tahun, administrasi 0,2% per tahun
-Agunan tanah bangunan

PENGERTIAN KOPERASI
menurut saya sudah sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 yaitu :
v Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
v Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
v Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
v Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
v Kemandirian
v Pendidikan perkoperasian
v Kerja sama antar koperasi


FUNGSI EKONOMI
SHU didapatkan dari keuntungan kerjasama antara anggota dengan koperasi.

TUJUAN KOPERASI
Tujuannya adalah :
·        Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan bertikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
·        Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Turut membantu pembangun ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.

PRINSIP KOPERASI
Koperasi ini merupakan prinsip koperasi menurut Munker karena :
·        Keanggotaan bersifat sukarela
·        Keanggotaan terbuka
·        Pengembangan anggota
·        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·        Manejemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·        Perkumpulan dengan sukarela
·        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·        Pendidikan anggota

BAB III. ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
BENTUK ORGANISASI
STRUKTUR PENGURUS
·        Ketua                   - H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
·        Ketua I                 - Lukito Sindoro (Liauw Yang Sin)
·        Ketua II                - Ir. Ong Umaryadi, MM
·        Ketua III               - Kadafi Yahya
·        Sekretaris Umum - H. Sachroni
·        Sekretaris I           - H. Teguh Suhardi
·        Sekretaris II                   - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
·        Bendahara Umum          - Budi Setiawan (Yap Yun Foe)
·        Bendahara I                    - H. Nadhirin Maskha
·        Bendahara II        - Drs. H. Bahrodji, MM
                                   
DEWAN PENGAWAS
·        Koordinator Pengawas            : H. Lutfi Tochfa
·        Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
·        Anggota Pengawas                            : H. Timur Teguh Santoso, SH

Pasal 12 ayat 4 anggaran dasar menunjuk beberapa penasehat :
·        H. Mukmin Bakri, Bsc
·        H. A. Syakur
·        H.A. Alif Arslan Djunaid, SE
·        H. Ali Mukti, SH., M. Hum
·        H. Baidhowi
·        DR. H. Moh Ali Shahab, SE, M. Si
·         H. Taufik Karim

MANEJEMEN
Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dsri anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada kepala devisi, yang terdiri dari kepala divisi dana, kepala divisi operasional, kepala divisi pengawasan & kepatuhan, kepala divisi sistem & teknologi dan kepala divisi treasury dan bisnis dengan dibantu oleh kepala bagian kantor pusat dan pimpinan cabang beserta staf.
Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan ditingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).

Sumber : goo.gl/xG7Gt5