MEMBANGUN USAHA BERSAMA JASA KOSPIN
KATA PENGANTAR
Terimakasih saya ucapkan
kepada Tuhan yang Maha Esa karena saya diberi kesempatan untuk memaparkan
penjelasan mengenai koperasi. Saya mendapatkan tugas menganalisa tentang
koperasi dengan spesifikasi KOSPIN JASA PEKALONGAN. Kospin jasa pekalongan
merupakan koperasi simpan pinjam jasa yang memberikan solusi dalam mengatasi
kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis
mereka masih dikelola dengan cara tradisional. Terwujudnya koperasi simpan
pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun
ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang,
kospin jasa telah aktif mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa
memandang suku, ras dan agama. Hal ini semata-mata hanya untuk bersatu padu
dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah dibidang ekonomi secara
bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Itulah sebabnya Kospin Jasa menerima
gelar sebagai :Koperasi Kesatuan Bangsa”.
BAB I. KONSEP ALIRAN DAN
SEJARAH KOPERASI
PENGERTIAN
KOPERASI
Merupakan
salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan
masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.
PRINSIP KOPERASI SIMPAN PINJAM usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota
dengan membentuk kepengurusan koperasi melalui rapat anggota yang pelaksanaan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
KONSEP
KOPERASI
koperasi
yang saya analisa ini termasuk konspe koperasi
barat karena, koperasi ini adalah organisasi swasta. Dia dibentuk oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
ALIRAN
KOPERASI
LATAR BELAKANG ALIRAN
Sudah
sesuai dengan aliran persemakmuran. Karena koperasi ini meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
Kospin
jasa didirikan pada dekade 1970an oleh pengusaha kecil dan menengah. Tujuannya,
memberikan solusi mengatasi kesulitan untuk pinjaman modal usaha mereka, karena umumnya bisnis mereka masih
dikelola dengan cara tradisional.
Pada
tanggal 13 desember 1973 diadakan pertemuan untuk mengatasi menanggulangi
kesulitan mengenai modal, dikediaman Bapak H.A. Djunaid (Alm) yang salah satu
tokoh koperasi nasional. Pertemuan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat dari
3etnis : pribumi, keturunan Cina dan keturunan Arab. Dari hasil pertemuan ini
mereka sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan
pinjam. Yang akhirnya koperasi ini diberi nama “JASA”.
Sejak
berdiri hingga sekarang, Kospin Jasa aktif mengikutsertakan semua pihak dan
golongan tanpa memandang suku, ras dan agama. Itulah sebabnya Kospin Jasa
menerima gelar sebagai “koperasi Kesatuan bangsa”.
BAB II. PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
·
Fungsi sosial
Adanya
dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggotaseperti :
1. Tabungan
Safari (sadar manfaat berkoperasi)
Sebuah
simpanan dengan sistem arisan yang
menguntungkan dengan penyaringan setiap bulan, berpeluang mendapatkan sejumlah
uang yang telah ditentukan dan hadiah sepeda motor honda pada periode tertentu.
Salah satu kelebihannya adalah peserta akan diajak gathering dan berlibur
ketempat wisata bersama peserta lain secara gratis. Tabungan ini tercatat dalam
Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai tabungan dengan peserta wisata terbanyak
di Indonesia. Tabungan ini juga dapat membantu mensejahterahkan anggota dan
juga membantu sesama manusia seperti melakukan donor darah, bantuan bencanatan
ah longsor dan lain lain.
2. Pinjaman
Sepeda Motor
Pinjaman untuk memfasilitasi sepeda motor
merk Honda dan Yamaha.
-Besarnya pembiayaan 75% dan harga kendaraan
dibeli (OTR)
-Bunga pinjaman 11,52% per tahun
-Pokok dan bunga diangsur setiap bulan
-Provisi 0,5% per tahun proporsional, adm 0,5%
-Jangka waktu maksimal 3th
-Kendaraan yang dibuat dibeli menjadi jaminan
pinjman
3. Pinjaman
Talangan Dana Haji
-Maksimal Plafond Rp.20.000.000,-
-Bisaroh 10% per tahun
-Pokok dan bisaroh diangsur setiap bulan
-Jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun
-Bebas biaya provisi & Administrasi
4. Pinjaman
Anuited
Pinjaman ini memfasilitasi kebutuhan
investasi atau pengembangan usaha, dengan jangka waktu maksimal sampai dengan
48bulan.
-Pinjaman dengan angsuran pokok dan bunga yang
dibayar setiap bulan
-Bunga pinjaman 11,52% per tahun atau
0,96% per bulan
-Provisi 0,5% per tahun proporsional,biaya administrasi 0,5%
-Agunan berupa Tanah bangunan dan
kendaraan
5. Pinjaman
Insidentil
Pinjaman jangka pendek yang akan membantu
anda untuk memfasilitasi kebutuhan modal kerja yang bersifat mendesak.
-Jangka waktu pinjaman 3 bulan
-Bunga Pinjaman 21% per tahun
-Agunan Tanah bangunan dan kendaraan
6. Pinjaman
UMK
Sebuah produk pinjaman yang diberikan
khusus bagi pengusaha micro, untuk penambahan modal usaha atau investasi.
-Maksimal Plafond Rp.30.000.000,-
-Bunga Pinjaman 15% per tahun
-Jangka waktu pinjaman maksimal 3tahun
-Biaya Provisi 0,5% proporsional per
tahun,adm 50.000,-
-Agunan tanah bangunan & kendaraan
7. Pinjaman
Harian
Pinjaman yang dapat ditransaksikan setiap
saat sesuai dengan sisa saldo pinjaman (outstanding). Bunga pinjaman dihitung
secara harian berdasarkan saldo pemakaian. Penarikan dana menggunakan Tanda
Terima.
-Plafond pinjaman melekat pada rekening
simpanan harian
-Jangka waktu pinjaman 12 bulan dan jika
plafond tersebut masih dibutuhkan, maka pinjaman dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan
-Bunga pinjaman 18% per tahun dihitung secara harian berdasarkan saldo pemakaian
-Bunga pinjaman 18% per tahun dihitung secara harian berdasarkan saldo pemakaian
-Provisi 1% per tahun, administrasi 0,2% per tahun
-Agunan
tanah bangunan
PENGERTIAN
KOPERASI
menurut saya sudah sesuai
dengan UU No.25 tahun 1992 yaitu :
v Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
v Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
v Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
v Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
v Kemandirian
v Pendidikan
perkoperasian
v Kerja
sama antar koperasi
FUNGSI EKONOMI
SHU didapatkan dari
keuntungan kerjasama antara anggota dengan koperasi.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuannya adalah :
·
Mengajak seluruh potensi yang ada dalam
masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka
dapat bersama-sama, bersatu padu dan bertikad baik dalam membangun ekonomi
kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
·
Membantu para pedagang kecil dan menengah
didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan mereka.
Turut
membantu pembangun ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara
aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun
gerakan koperasi lainnya.
PRINSIP
KOPERASI
Koperasi ini merupakan
prinsip koperasi menurut Munker karena :
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manejemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
·
Pendidikan anggota
BAB III. ORGANISASI dan
MANAJEMEN KOPERASI
BENTUK
ORGANISASI
STRUKTUR PENGURUS
·
Ketua
- H.M. Andy Arslan Djunaid, SE
·
Ketua I
- Lukito Sindoro (Liauw Yang Sin)
·
Ketua II
- Ir. Ong Umaryadi, MM
·
Ketua III
- Kadafi Yahya
·
Sekretaris Umum - H. Sachroni
·
Sekretaris I - H. Teguh Suhardi
·
Sekretaris II - Ikhlasul Amal Akwan, SE., MM
·
Bendahara Umum - Budi Setiawan (Yap Yun Foe)
·
Bendahara I - H.
Nadhirin Maskha
·
Bendahara II - Drs. H. Bahrodji, MM
DEWAN
PENGAWAS
·
Koordinator Pengawas : H. Lutfi Tochfa
·
Wakil Koordinator Pengawas : H. Mustafa Mulahela
·
Anggota Pengawas : H. Timur Teguh Santoso, SH
Pasal 12 ayat 4 anggaran
dasar menunjuk beberapa penasehat :
·
H. Mukmin Bakri, Bsc
·
H. A. Syakur
·
H.A. Alif Arslan Djunaid, SE
·
H. Ali Mukti, SH., M. Hum
·
H. Baidhowi
·
DR. H. Moh Ali Shahab, SE, M. Si
·
H.
Taufik Karim
MANEJEMEN
Rapat
anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dsri anggota
untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus
bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal hal yang
berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa
pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional
sehari-hari dikuasakan kepada kepala devisi, yang terdiri dari kepala divisi
dana, kepala divisi operasional, kepala divisi pengawasan & kepatuhan,
kepala divisi sistem & teknologi dan kepala divisi treasury dan bisnis
dengan dibantu oleh kepala bagian kantor pusat dan pimpinan cabang beserta
staf.
Sistem
pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa
inspektur bidang, sedangkan ditingkat kantor cabang dibentuk Internal Control
Unit (ICU).
Sumber : goo.gl/xG7Gt5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar