Kamis, 03 November 2016

Model Cover Latter and Resume

Jakarta, May 27, 2011

Attention:
Personel manager of PT FAJAR KARYA INDAH Tbk.
Gedung PT. FAJAR KARYA INDAH Tbk. 2nd floor
Jl. Kemerdekaan Kav.27
Jakarta Barat

Dear Sir/Madam,

Refer to your requirement advertised in Kompas May 27 2011, I am interested to joint and to contribute with your respected company.
I am twenty-six years of age, single and in good health condition. I was graduated from AA YKPN, Yogyakarta in 2003. My scholastic record is satisfactory and also skilled at Accounting duties. I am be able to use English both oral and written, computer literate, able to use MS Office package such as MS Excel, MS Word, MS PowerPoint, MS Outlook and Internet, also familiar with English Correspondences and Administration duties.
Now, I am working as Accounting Staff at PT. SURYA PERKASA. I am willing to learn and work very well with others and anxious to put my knowledge into practical. Enclosed is my resume and latest photograph for your review and considerations.
I hope you will grant me an interview and the opportunity to give you more details about my self.


Yours faithfully

    Vania

Vania Raiza

Senin, 26 September 2016

personal describtion

Hello everybody
Let me introduce my self. My name is Vania Raiza. You can call me is Vania. I was born in Padang, on march 31th, 1996. My family live at Jl Patenggangan komp  onang number D/18, Padang. I live at kedoya raya pondok cina beji, Depok. I am living separately from my family because i have to continue my education as a accounting student in Gunadarma University. I have two brother’s and  no sister. They are Ikhwan and Refki. Ikhwan is my older brother, he lives with his wife and his son in Pangkal Pinang. He live there because he is working as enterpreneur, and another one Refki he lives in Padang with my parents house. I really love them. They really support my study. We often spend time together in the weekend. My hobby is singing and travelling. I really love music. Even i have a dream to be a famous and great singer. My travelling hobby is happening because of i like to go out and finding something new arround to make me getting new experience. I ever went to bandung, Jogja, pangkal pinang, padang, bengkulu for travelling. My desire is to be a college teacher. The reason why do i want to be a college teacher is because i want to be helpful for people. In Gunadarma University i take the accounting subject because since i was child i like to count rather than memorizing. To me being study in accounting can get more chance to get job.
                That’s all about me, my family and my education background. Thank you very much for you attention


Sabtu, 04 Juni 2016

TUGAS TERAKHIR SOFTSKILL

Nama Anggota            :           Istafad Aji                   (25214525)
                                                Muhammad Hamzah   (27214291)
Nurdila Dwi Juniati    (28214205)
                                                Vania Raiza                 (2A214973)
Kelompok                   :           9

I. Pengertian
Adapun defenisi sengketa menurut beberapa ahli[2], diantaranya adalah :
ü  Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
ü  Menurut Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Sengketa ekonomi biasanya ditafsirkan sebagai sebuah problem yang terjadi dalam ranah perekonomian sebuah negara, secara khusus sengketa ekonomi diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan yang terjadi berkaitan masalah-masalah ekonomi.
II. Penyelesaian Sengketa Ekonomi
a.       Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
b.      Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
c.       Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. 
d.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
e.       Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”
Tujuan Arbitrase : Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
III. Perbedaan Perundingan, Abritase dan Ligitasi
Screenshot_2016-05-28-21-12-12.png
Sumber :

Nama Anggota            :           Istafad Aji                   (25214525)
                                                Muhammad Hamzah   (27214291)
Nurdila Dwi Juniati    (28214205)
                                                Vania Raiza                 (2A214973)
Kelompok                   :           9

I. Pengertian
Adapun defenisi sengketa menurut beberapa ahli[2], diantaranya adalah :
ü  Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
ü  Menurut Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Sengketa ekonomi biasanya ditafsirkan sebagai sebuah problem yang terjadi dalam ranah perekonomian sebuah negara, secara khusus sengketa ekonomi diartikan sebagai sebuah konflik atau pertentangan yang terjadi berkaitan masalah-masalah ekonomi.
II. Penyelesaian Sengketa Ekonomi
a.       Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
b.      Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
c.       Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. 
d.      Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
e.       Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”
Tujuan Arbitrase : Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
III. Perbedaan Perundingan, Abritase dan Ligitasi
Screenshot_2016-05-28-21-12-12.png
Sumber :

Sabtu, 23 April 2016

monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

sumber :
http://2.bp.blogspot.com/-Tdu_BoERNww/VWC-
LoLpDpI/AAAAAAAABDM/07mg7u5mPbU/s320/IMG_20150524_004710-701912.jpg
http://www.kppu.go.id/id/wp-content/uploads/2011/06/sticker-kppu.jpg
http://image.slidesharecdn.com/organisasiperusahaanmergerakuisisislideshowpkpafi
nal-121030212101-phpapp01/95/organisasi-perusahaan-merger-akuisisi-37-638.jpg?
cb=1351633047

Minggu, 03 April 2016

Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma

          Kasus pelanggran merek di Indonesia banyak terjadi dibidang industri. Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. 
Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri.
Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.
Materi : Pelanggaran Hak Merk
Kelompok 9
1)      Arya Sufi Abi Yasa (21214715)
2)      Istafad Aji (25214525)
3)      Nurdila Dwi (28214205)
4)      Vania Raiza (2A214973)
 Sumber :
http://catatan-operator-warnet.blogspot.co.id/2014/12/contoh-contoh-kasus-yang-melanggar-hak.html